Sabtu, Agustus 08, 2009

BID’AH DAN NIAT BAIK

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Ketika sebagian orang melakukan bid’ah, mereka beralasan bahwa amal mereka dilakukan dengan niat yang baik, tidak bertujuan melawan syari’at, tidak mempunyai pikiran untuk mengoreksi agama, dan tidak terbersit dalam hati untuk melakukan bid’ah ! Bahkan sebagian mereka berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat” [Muttafaq Alaihi]

Untuk membentangkan sejauh mana tingkat kebenaran cara mereka menyimpulkan dalil dan beberapa alasan yang mereka kemukakan tersebut, kami kemukakan bahwa kewajiban seorang muslim yang ingin mengetahui kebenaran yang sampai kepadanya serta hendak mengamalkannya adalah tidak boleh menggunakan sebagian dalil hadits dengan meninggalkan sebagian yang lain. Tetapi yang wajib dia lakukan adalah memperhatiakn semua dalil secara umum hingga hukumnya lebih dekat kepada kebenaran dan jauh dari kesalahan. Demikianlah yang harus dilakukan bila dia termasuk orang yang mempunyai keahlian dalam menyimpulkan dalil.

Tetapi bila dia orang awam atau pandai dalam keilmuan kontemporer yang bukan ilmu-ilmu syari’at, maka dia tidak boleh coba-coba memasuki kepadanya, seperti kata pepatah : “Ini bukan sarangmu maka berjalanlah kamu!”.

Adapun yang benar dalam masalah yang penting ini, bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Sesunnguhnya segala amal tergantung pada niat” adalah sebagai penjelasan tentang salah satu dari dua pilar dasar setiap amal, yaitu ikhlas dalam beramal dan jujur dalam batinnya sehingga yang selain Allah tidak meretas ke dalamnya.

Adapun pilar kedua adalah, bahwa setiap amal harus sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti dijelaskan dalam hadits, “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada keterangannya dari kami maka dia tertolak”. Dan demikian itulah kebenaran yang dituntut setiap orang untuk merealisasikan dalam setiap pekerjaan dan ucapannya.

Atas dasar ini, maka kedua hadits yang agung tersebut adalah sebagai pedoman agama, baik yang pokok maupun cabang, juga yang lahir dan yang batin. Dimana hadits : “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat” sebagai timbangan amal yang batin. Sedangkan hadits “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada keterangannya dari kami maka dia tertolak” sebagai tolak ukur lahiriah setiap amal.

Dengan demikian, maka kedua hadits tersebut memberikan pengertian, bahwa setiap amal yang benar adalah bila dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang keduanya merupakan syarat setiap ucapan dan amal yang lahir maupun yang batin.

Oleh karena itu, siapa yang ikhlas dalam setiap amalnya karena Allah dan sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam, maka amalnya diterima, dan siapa yang tidak memenuhi dua hal tersebut atau salah satunya maka amalnya tertolak. [1]

Dan demikian itulah yang dinyatakan oleh Fudhail bin Iyadh ketika menafsirkan firman Allah : “Supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya” [2] Beliau berkata, ‘Maksudnya, dia ikhlas dan benar dalam melakukannya. Sebab amal yang dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar maka tidak akan diterima. Dan jika dia benar, tetapi tidak ikhlas maka amalnya juga tidak diterima. Adapun amal yang ikhlas adalah amal yang dilakukan karena Allah, sedang amal yang benar adalah bila dia sesuai dengan Sunnah Rasulullah” [3]

Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata [4], “Sebagian ulama salaf berkata, “Tidaklah suatu pekerjaan meskipun kecil melainkan dibentangkan kepadanya dua catatan. Mengapa dan bagaimana ? Yakni, mengapa kamu melakukan dan bagaimana kamu melakukan ?

Pertanyaan pertama tentang alasan dan dorongan melakukan pekerjaan. Apakah karena ada interes tertentu dan tujuan dari berbagai tujuan dunia seperti ingin dipuji manusia atau takut kecaman mereka, atau ingin mendapatkan sesuatu yang dicintai secara cepat, atau menghindarkan sesuatu yang tidak disukai dengan cepat ? Ataukah yang mendorong melakukan pekerjaan itu karena untuk pengabdian kepada Allah dan mencari kecintaan-Nya serta untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ?

Artinya, pertanyaan pertama adalah, apakah kamu mengerjakan amal karena Allah, ataukah karena kepentingan diri sendiri dan hawa nafsu?

Adapun pertanyaan kedua tentang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengabdian itu. Artinya, apakah amal yang dikerjakan sesuai syari’at Allah yang disampaikan Rasul-Nya? Ataukah pekerjaan itu tidak disyari’atkan Allah dan tidak diridhai-Nya?

Pertanyaan pertama berkaitan dengan ikhlas ketika beramal, sedangkan yang kedua tentang mengikuti Sunnah. Sebab Allah tidak akan menerima amal kecuali memenuhi kedua syarat tersebut. Maka agar selamat dari pertanyaan pertama adalah dengan memurnikan keikhlasan. Sedang agar selamat dari pertanyaan kedua adalah dengan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengerjakan setiap amal. Jadi amal yang diterima adalah bila hatinya selamat dari keinginan yang bertentangan dengan ikhlas dan juga selamat dari hawa nafsu yang kontradiksi dengan mengikuti Sunnah”.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya (I/231) berkata, “Sesungguhnya amal yang di terima harus memenuhi dua syarat. Pertama, ikhlas karena Allah. Kedua, benar dan sesuai syari’at. Jika dilakukan dengna ikhlas, tetapi tidak benar, maka tidak akan diterima”.

Pernyataan itu dikuatkan dan dijelaskan oleh Ibnu Ajlan, ia berkata, “Amal tidak dikatakan baik kecuali dengan tiga kriteria : takwa kepada Allah, niat baik dan tepat (sesuai sunnah)” [5]

Kesimpulannya, bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamn, “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat” itu maksudnya, bahwa segala amal dapat berhasil tergantung pada niatnya. Ini adalah perintah untuk ikhlas dan mendatangkan niat dalam segala amal yang akan dilakukan oleh seseorang dengan sengaja, itulah yang menjadi sebab adanya amal dan pelaksanaannya. [6]

Atas dasar ini, maka seseorang tidak dibenarkan sama sekali menggunakan hadits tersebut sebagai dalil pembenaran amal yang batil dan bid’ah karena semata-mata niat baik orang yang melakukannya!

Dan penjelasan yang lain adalah, bahwa hadits tersebut sebagai dalil atas kebenaran amal dan keikhlasan ketika melakukannya, yaitu dengan pengertian, “Sesungguhnya segala amal yang shalih adalah dengan niat yang shalih”

Pemahaman seperti ini sepenuhnya tepat dengan kaidah ilmiah dalam hal mengetahui ibadah dan hal-hal yang membatalkannya.

Dan diantara yang menguatkan bahwa diterimanya amal bukan hanya karena niat baik orang yang melakukannya saja, tetapi harus pula sesuai dengan Sunnah adalah hadits sebagai berikut.

“Artinya : Bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang Allah kehendaki dan apa yang engkau kehendaki”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Apakah kamu menjadikan aku sebagai tandingan bagi Allah? Tetapi katakanlah : “Apa yang dikehendaki Allah semata” [7]

Niat baik dan keikhlasan hati sahabat yang agung ini tidak diragukan. Tetapi ketika ucapan yang keluar darinya bertolak belakang dengan manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam akidah dan bertutur kata, maka Rasulullah mengingkari seraya mengingatkan kesalahannya dan menjelaskan yang benar tanpa melihat niatnya yang baik.

Hadits tersebut [8] adalah pokok dalil dalam sub kajian ini.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Bahjah Qulub Al-Abrar : 10 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
[2]. Al-Mulk : 2
[3]. Hilyatu Auliya : VIII/95, Abu Nu’aim. Dan lihat Tafsir Al-Baghawi V/419, Jami’ul Al-Ulum wal Hikam : 10 dan Madarij As-Salikin I/83
[4]. Mawarid Al-Aman Al-Muntaqa min Ighatshah Al-Lahfan : 35
[5]. Jami Al-Ulum wal Hikam : 10
[6]. Lihat Fathul bari : I/13 dan Umdah Al-Qari : I/25
[7]. Hadits hasan, lihat takhrijnya dalam risalah saya : At-tasfiyah wat-tarbiyyah : 61
[8]. Dan hadist lain yang seperti itu masih banyak.


Sumber: www.almanhaj.or.id

ANTARA ADAT DAN IBADAH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : “Demikian ini bid’ah ! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”

Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.

Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah terseubut berkisar pada dua hadits.

Pertama : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.

Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.

“Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : “Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari’at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat”, dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat

Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari’at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri [1] di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.

Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari’at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf : 157] [2].

Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama [3]. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.” [4]

Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah [5] adalah : “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada : Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat. Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat [6] adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah”.

Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid’ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 –dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, “Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari’at ataukah masuk di dalamnya”.

Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.

Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.

Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali” [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa : 21]

Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.

“Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus : 59]

Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. [8]

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.

Dengan mengetahui kaidah ini [9], maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Maksudnya ulama dan umara
[2]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 94
[3]. Ini batasan yang sangat penting, maka hendaklah selalu mengingatnya!
[4]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 106
[5]. Al-Iqtidha II/582
[6]. Lihat Al-I’tiham I/37 oleh Asy-Syatibi.
[7]..Dari ta’liq Syaikh Ahmad Syakir tentang kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/27
[8]. Sungguh Abdullah Al-Ghumari dalam kitabnya “Husnu At-Tafahhum wad Darki” hal. 151 telah mencampuradukkan kaidah ini dengan sangat buruk, karena menganggap setiap sesuatu yang tidak terdapat larangannya yang menyatakan haram atau makruh, maka hukum asal untuknya adalah dipebolehkan. Dimana dia tidak merincikan antara adat dan ibadah. Dan dengan itu, maka dia telah membantah pendapatnya sendiri yang juga disebutkan dalam kitabnya tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya.
[9]. Lihat Al-Muwafaqat II/305-315, karena di sana terdapat kajian penting dan panjang lebar yang melengkapi apa yang ada di sini.

Sumber: www.almanhaj.or.id

MENIMBANG PERNYATAAN BEBAS MEMILIH AGAMA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan



Muncul di tengah kita pemikiran yang menyatakan bahwa semua agama sama. Hingga akhirnya, orang pun memiliki hak kebebasan untuk menentukan agamanya, berpindah-pindah keyakinan, bahkan menciptakan agama baru, dan seterusnya. Pernyataan yang juga diusung kaum liberal ini, kemudian dihubungkan pula dengan dalih hak asasi manusia dan kebebasan dalam memeluk suatu agama dan kepercayaan

Bagaimanakah sesungguhnya kebenaran pernyataan ini? Berikut ini kami angkat risalah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan. Kami terjemahkan dari Kitab Al-Bayan Li Akhtha'i Ba'dhil-Kuttab, Cetakan Darubnil-Jauzi (2/66-68). Semoga bermanfaat.

Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Tidak ada nabi setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga haru kiamat.

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…”[Al-Ahzab : 40]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Dan aku merupakan penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku” [HR Tirmidzi]

Syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan penutup syari’at. Tidak ada syari’at yang menyamainya, dan tidak ada syari’at baru setelahnya hingga hari kiamat.

Allah berfirman.

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” [Ali-Imran : 19]

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” [Ali-Imran : 85]

Islam, artinya menyerahkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mentauhidkan dan tunduk kepadaNya dengan mentaatiNya, dan berlepas diri dari kesyirikan serta pelakunya. Islam dengan makna seperti inilah yang dibawa semua rasul. Jadi, Islam ialah mentauhidkan Allah, mentaati para rasulNya, dan mengamalkan syari’at yang diberlakukan pada zamannya. Aqidah para nabi itu satu (sama), yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan syariatnya berbeda-beda, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan syariat yang sesuai dengan masanya.

“Untuk tiap-tiap umat di antara kami, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” [Al-Ma’idah : 48]

“Bagi taip-tiap masa ada kitab (yang tertentu). Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan disisiNya-lah terdapat Ummul kitab (Lauh Mahfudz)’[Ar-Ra’d : 38-39]

Apabila suatu syari’at sudah dihapus, maka wajib mengamalkan syari’at baru yang menghapusnya. Tidak boleh mengamalkan syariat yang telah dihapus. Karena mengamalkan yang telah dihapus bukan ibadah, tetapi hanya mengikuti hawa nafsu dan setan. Dan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan penghapus bagi semua syari’at terdahulu. Karena itu, wajib mengamalkannya dan meninggalkan syari’at lainnya, karena semua sudah terhapus.

Syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini mencakup semua yang bisa memberi kebaikan kepada manusia, di setiap tempat dan segala keadaan.

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-ku, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu” [Al-Maidah : 3]

Yang dimaksud dengan kalimat “Islam” dalam ayat ini, ialah dien (agama) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena setelah pengangkatan beliau sebagai Rasul. Istilah Islam digunakan pada syari’at yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada semua manusia.

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya” [Saba’ : 28]

“Katakanlah :”Hain manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” [Al-A’raf : 158]

Oleh karena itu, seseorang yang tetap bertahan dengan agama-agama terdahulu, seperti Yahudi dan Nasrani atau lainya, berarti ia menjadi orang yang ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tidak berada di atas agama yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diikuti, yaitu agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu: [Al-Maidah : 67]

Setelah itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim surat kepada para raja di muka bumi untuk mengajanya masuk Islam, mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membebankan atas mereka tanggung jawab ittiba’ jika mereka tetap kufur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengirim para utusan ke pelbagai penjuru dunia.

Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman, seraya bersabda.

“Engkau akan mendatangi sebagian kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau dakwahkan, ialah syahadat Lailaha Illallah dan Muhammad itu Rasulullah” [Al-Hadits]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya” [At-Taubah : 73]

Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bergegas melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin tentara dan membentuk pasukan untuk berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian para sahabat setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan jihad ini, sehingga berhasil menaklukkan dunia bagian timur dan barat. Dan agama Allah memperoleh kemenangan, meskipun orang-orang musyrik membenci.

Sehingga, berdasarkan uraian di atas, maka perkataan “bebas memilih agama” merupakan perkataan bathil. Perkataan ini akan mengakibatkan terhapusnya syariat jihad fi sabilillah, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi, dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka” [Al-Baqarah : 193]

Juga memiliki konsekwensi, tidak perlu dikirimkan Rasul dan diturunkan Kitab untuk memerintahkan (manusia) beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Juga berarti, tidak boleh membunuh orang murtad yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibunuh, (sebagaimana) dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Orang yang menggantikan agamanya, maka bunuhlah dia” [HR Al-Bukhari]

Yang melontarkan perkataan ini, hanyalah golongan penganut ‘wihdatul-wujud’ . Mereka berpendapat bahwa semua yang disembah ialah Allah Azza wa Jalla Maha Tinggi Allah dari ucapan mereka. Perkataan ini kemudian bertemu dengan perkataan orang-oran musyrik ketika diperintahkan oleh para nabi mereka untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata dan meninggalkan semua sesembahan yang lain, mereka berkata.

“Dan mereka berkata : “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwaa’, Yaghuts, ya’uq dan Nasr” [Nuh : 23]

“Mengapa ia menjadikan ilah-ilah itu ilah yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shad : 5]

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” [Al-Baqarah : 256]

Yang dijadikan pegangan oleh para pengusung pendapat ini tanpa alasan yang haq, maka ayat tersebut tidak seperti yang mereka inginkan.

Al-Iman Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
Allah Azza wa Jalla berfirman : “Maksudnya surat Al-Baqarah ayat 256 yaitu, kalian jangan memaksa seseorang untuk memasuki Islam”

Maksudnya sangatlah jelas, tidak perlu memaksa seseorang masuk Islam. Akan tetapi, orang yang diberi petunjuk Allah Azza wa Jalla, dan dilapangkan dadanya untuk menerimanya, serta hatinya disinari, maka ia akan masuk Islam. Sedangkan orang yang dibutakan mata hatinya, pendengaran dan penglihatannya ditutup oleh Allah Azza wa Jalla, maka tidak ada gunanya memaksanya masuk Islam. Para ulama menyebutkan ayat ini turun pada sekelompok orang Anshar, meskipun hukum ayat ini bersifat umum.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
Sebagian ulama berpendapat, pengertian ayat ini dibawakan kepada para ahli kitab dan orang yang mengikuti agama mereka sebelum terjadi perubahan dan pergantian. Jika mereka sudah membayar jizyah (artinya, orang kafir yang telah membayar jizyah ini, jangan dipaksa masuk Islam, -red). Sementara itu, sebagian ulama lainnya mengatakan, bahwa ayat ini telah dimansukh (dihapus hukumnya dan diganti,-red) dengan ayat yang memerintahkan untuk berperang, dan wajib mendakwahi semua umat manusia agar masuk ke dalam agama Islam yang lurus ini. Jika ada di antara manusia yang tidak mau masuk Islam, tidak mau tunduk kepadanya, dan juga tidak mau membayar jizyah, maka ia diperangi sampai terbunuh. Selesai perkataan Ibnu Katsir rahimahullah

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’diy mengatakan, dalam firman Allah Azza wa Jalla surat Al-Baqarah ayat 256 ini, sebagai penjelasan mengenai kesempurnaan agama ini. Karena kesempurnaan bukti-buktinya, kejelasan ayat-ayatnya, juga karena keberadaan Islam itu sebagai agama (yang sesuai dengan) akal, ilmu, fitrah, hikmah, agama kebaikan dan yang mengadakan perbaikan, agama yang haq dan agama petunjuk. Karena kesempurnaannya ini, juga karena diterima oleh fithrah, maka tidak perlu memaksa manusia masuk Islam. Karena pemaksaan itu ada hanya pada sesuatu yang tidak disenangi hati, bertentangan dengan hakikat dan kebenaran, atau pda sesuatu yang tidak jelas bukti dan tanda-tandanya.

Jika tidak demikian, maka orang yang telah sampai padanya dien ini lalu dia menolaknya, tidak menerimanya, maka itu dikarenakan oleh pembangkangannya. Karena sudah jelas perbedaan antara petunjuk dan kesesatan. Sehingga, tidak ada alasan dan argumen menolak Islam.

Makna ini, tidak bertentangan dengan banyak ayat yang menyerukan kewajiban jihad. Karena Allah Azza wa Jalla mewajibkan jihad, supaya semua dien (agama) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla, juga untuk menghalau kezhaliman para pelakunya. Dan kaum muslimin sepakat, bahwa jihad itu tetap ada bersama dengan pemimpin yang baik dan zhalim. Itu termasuk yang difardhukan secara terus menerus, jihad melalui ucapan ataupun perbuatan.

Jadi jelas, maksud firman Allah surat Al-Baqarah ayat 256, bukan membiarkan manusia tetap berada di atas agama kekufuran, kesyirikan ataupun menyimpang, karena Allah Azza wa Jalla menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada-Nya semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” [Adz-Dzariyat : 56]

Baragsiapa yang tidak mau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka orang itu diperangi, sehingga semua agama (ketaatan, -red) itu hanya untuk Allah Azza wa Jalla [1]

Demikianlah, kita memohon kepada Allah agar Dia menujukkan kepada kita kebenaran itu sebagai kebenaran, dan memberikan kepada kita kekuatan untuk mengikutinya, serta menujukkan kepada kita kebathilan itu sebagai sebuah kebathilan dan memberikan kekuatan untuk menjauhinya

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_________
Footnotes
[1]. Dan hal ini tentu dengan memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Seperti harus adanya kemampuan dan telah sampainya dakwah kepada mereka. Wallahu a’lam. (-red)


Sumber: www.almanhaj.or.id